Visi Misi Desa

VISI

Bersama dengan penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Gunungsari dirumuskan dan ditetapkan juga visi Desa Gunungsari, sebagai berikut:

“ MEWUJUDKAN DESA GUNUNGSARI YANG JUJUR, ADIL,

SEJAHTERA DAN BERMARTABAT “

Pengertian kata dari Jujur adalah kita budayakan jujur diseluruh organisasi baik pemerintah, lembaga dan seluruh elemen masyarakat, artinya kejujuran dan transparansi merupakan modal utama dan kita harus bekerja keras, dimulai dari pemerintah desa selanjutnya mengajak seluruh lapisan masyarakat.

Pengertian Adil adalah dimana semua warga mendapat hak sesuai kewajibanya, dan pemerintah desa berpihak dan berpegang teguh pada kebenaran dan tidak sewenang-sewenang.

Sejahtera adalah kita menuju masyarakat yang lebih baik, dimana kondisi warga dan orang-orang didalamnya dalam kondisi makmur, sehat, damai, aman dan sejahtera

Bermartabat adalah tingkat harkat kemanusiaan, apabila seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama bersatu, maka desa kita semakin berwibawa dan bermartabat

 

MISI

BIDANG PEMERINTAHAN

Mewujudkan Pemerintahan Desa yang tertib dan berwibawa
Tujuan dan Sasaran
1. Mewujudkan kegiatan Pemerintahan Desa yang tertib dan Lancar
2. Tersedianya Aparatur Desa yang siap melayani Masyarakat
3. Menyediakan sarana dan Prasarana yang mendukung Pelayanan Masyarakat Desa
4. Mewujudkan layanan kepada masyarakat Desa yang memuaskan
5. Mewujudkan Tata Perencanaan Desa yang baik
6. Tersedianya Data dan Informasi Desa yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan
7. Tersedianya perencanaan Pembangunan Desa dan Tata ruang Desa
8. Mewujudkan Kemajuan Teknologi serta transparansi melalui sarana multimedia yang dimiliki masyarakat antara lain Handphone atau Laptop

 
BIDANG SARANA DAN PRASARANA

Mewujudkan Sarana dan Prasarana Desa yang memadai.
Tujuan dan Sasaran
1. Pemeliharaan jalan yang sudah ada dan Mewujudkan Sarana Jalan yang dapat mendukung perekonomian warga desa, sasaranya antara lain :

  1. Jalan pertanian persawahan dusun Krajan
  2. Jalan Perkebunan wilayah dusun Baran
  3. Jalan Desa yang memadai
  4. Jalan Lingkungan yang baik

2. Menyediakan sarana dan Prasarana yang mendukung Pelayanan Masyarakat Desa antara lain :

  1. Sarana Pelayanan Kesehatan Pos Balita, Lansia dan dan Pos Bindu
  2. Sarana lapangan olah raga untuk dusun Baran tetap dipertahankan dan dipelihara serta lapangan Dusun Krajan akan kami sediakan

3. Mewujudkan sarana dan prasarana irigasi pertanian untuk peningkatan hasil pertanian masyarakat desa antara lain :

  1. Tersedianya saluran irigasi sawah yang baik
  2. Penyediaan alat pengairan yaitu diesel untuk pengairan persawahan pada saat musim kemarau
  3. Terbentuknya Himpunan kelompok petani pemakai air yang rukun dan bersahaja

4. Pemeliharaan sarana Ibadah baik Mushola dan Masjid serta peningkatan Insentif Guru Ngaji
5. Mewujudkan sarana dan prasarana Pendidikan milik Desa baik Paud dan TK untuk dusun Baran dan Dusun Krajan
6. Pengembangan alat Kesenian Tanjidor dan Kesenian Kuda Lumping yang ada di Desa.

 

BIDANG KEAGAMAAN, KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN

Meningkatkan Keagamaan, Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Tujuan dan Sasaran

1. Meningkatkan kegiatan keagamaan baik istighotsah rutin, khotmil Qur’an dan lain sebagainya.

2. Meningkatkan ketertiban dan keamanan serta menciptakan suasana Desa yang kondusif dengan diaktifkan lagi Poskamling di seluruh Desa.

3. Mewujudkan Badan Usaha Milik Desa untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan untuk kemakmuran masyarakat yang meliputi :

  1. Pengelolaan PAM Desa dengan mempromosikan kepada Masyarakat untuk Pasang baru senilai Rp. 500.000 guna untuk mempercepat investasi BUMDesa yang dikelola oleh Pengurus BUMDesa.
  2. Mewujudkan Desa Wisata diwilayah RW 01 dan Rw 02 berupa Arum Jeram dan Wisata Petik Jeruk serta mengenalkan produk unggulan milik Desa baik yang dihasilkan oleh Karang Taruna, Kelompok Kampung KB dan Rumah Tangga dengan tujuan mengurangi Pengangguran dan meningkatkatkan ekonomi warga
  3. Pengelolaan BANK SAMPAH milik Desa dengan baik guna menciptakan kebersihan dan keindahan Lingkungan.
  4. Meningkatkat Koperasi Wanita/Simpan Pinjam Perempuan guna membantu permodalan usaha Kecil atau mikro untuk masyarakat.
  5. Mewujudkan Usaha jasa dan Perdagangan untuk memasarkan produk unggulan milik Masyarakat.

4. Meningkatkat Usaha Ekonomi produktif warga dengan cara:

  1. Pelatihan Peningkatan usaha produksi rumah tangga
  2. Pelatihan Usaha Pertanian
  3. Pelatihan Usaha Perikanan
  4. Pelatihan Pemuda dan Karang taruna
  5. Pelatihan Pemberdayaan Perempuan

 

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

      Pembangunan di desa Gunungsari untuk 6 (enam) tahun ke depan dititikberatkan dari prioritas kebutuhan masyarakat yang telah dilakukan mulai dari penggalian gagasan sampai dengan tersusunnya urutan prioritas usulan di dalam Musyawarah Desa Perencanaan berbarengan dengan Musrenbangdes. Selain itu mengacu pada dokumen RPjMDesa.

         Prioritas pertama di desa Gunungsari lebih difokuskan pada peningkatan ekonomi dengan memperbaiki pola tanam pertanian, mengatasi kelangkaan pupuk dengan menggunakan pupuk organik, penambahan modal usaha melalui koperasi atau UKM dan pembagian ternak gratis serta mengoptimalkan sumber daya alam yang ada. Untuk memperlancar perekonomian dengan membangun sarana prasarana (perbaikan akses jalan menuju lahan pertanian dan  penyuluhan) yang berorientasi peningkatan pendapatan masyarakat. Selain itu untuk peningkatan pelayanan kesehatan dengan cara : pembangunan polindes, peningkatan ibu dan anak serta lansia, untuk mencegah wabah demam berdarah dengan foging, perbaikan sarana MCK dan penyediaan air bersih melalui).

         Dalam merencanakan suatu pembangunan baik di tingkat pusat sampai di tingkat desa membutuhkan suatu perencanaan yang matang dengan menggunakan strategi yang bisa dikembangkan ke arah pembangunan yang lebih baik terutama mengenai pembangunan mental masyarakat yang masih berpandangan kerdil akan pembangunan di desa.

         Strategi yang dilakukan membutuhkan indikator guna mencapai sasaran program secara maksimal, kebijakan yang diambil harus berwawasan untuk kebutuhan orang.

 

ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

  1. Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

             Berdasar permendagri nomor tahun 2020 , keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa, sedangkan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan desa. Sistem perencanaan pembangunan memiliki salah satu tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

             Agar visi misi dan program yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dapat tercapai atau terealisasi maka memerlukan adanya dukungan penganggaran yang relevan, konsisten, dan signifikan, Penyusunan RPJMDesa akan menghasilkan rencana pembangunan yang telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari sisi kemampuan penganggarannya. Kemampuan anggaran desa diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran desa, yang akan berlaku selama lima tahun kedepan. Mekanisme dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan desa dalam rangka mencapai visi, misi, dan program pembangunan desa.

             Dalam penyusunan bagian gambaran pengelolaan keuangan desa dan kerangka pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan strategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yang stabil dan berkelanjutan. Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kemampuan keuangan desa yang ada, maka perlu diciptakan suatu sistem yang memungkinkan pemerintah desa menjadi lebih efisien, efektif dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya.

             Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa, sudah saatnya digali semua potensi sumber daya dan modal dasar desa yang dimiliki.

             Untuk itu perlu dilakukan identifikasi yang maksimal atas potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya keuangan; untuk selanjutnya sumber daya daerah sebut dikembangkan menjadi pendukung utama dari berbagai kegiatan yang akan menghasilkan nilai tambah yang

             berdaya saing tinggi sehingga mampu mendukung kemandirian desa.Pendapatan Desa Gunungsari meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

             Pengelolaan pendapatan asli desa bertujuan untuk mengoptimalkan keleluasaan desa dalam menggali pendanaan otonomi desa sebagai wujud tanggungjawab daerah RPJMDes Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dalam melaksanakan desentralisasi

  2. Arah Kebijakan Belanja Desa

             Belanja Desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

  3. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

             Penerimaan pembiayaan Desa mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairandana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa dan penerimaan pinjaman.

             Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang. Pemegang kekuasaan Pengelolaan keuangan desa adalah kepala desa, karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh pelaksana teknis Pengelolaan keuangan desa yang diangkat dari perangkat desa yang ditunjuk.

             Kondisi kemampuan atau kapasitas keuangan Pemerintah Desa Gunungsari sangat menentukan dalam upaya menghasilkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa Gunungsari.